Sistem Informasi Usulan Pengawas Jaminan Produk Halal

Platform resmi pengajuan usulan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) di lingkungan Ditjen Bimas Islam - Kemenag RI.

Prosedur Pengajuan Usulan

3 Langkah mudah mengajukan usulan jabatan fungsional PJPH

1. Siapkan Berkas

Siapkan dokumen persyaratan, SK, dan portofolio Anda. Gabungkan menjadi satu file format PDF.

2. Isi Formulir

Klik tombol "Buat Usulan", isi kelengkapan data diri, unit kerja, serta unggah berkas yang telah disiapkan sebelumnya.

3. Proses Verifikasi

Usulan yang masuk akan diproses dan diverifikasi oleh tim penilai dari Ditjen Bimas Islam - Kemenag RI.